Archive for the ‘Theory’ Category

First impression atau kesan pertama merupakan senjata ampuh yang banyak digunakan oleh seorang publik speaking. Dimana setidaknya ada kesadaran yang harus dibangun dari seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai publik speaking bahwa First Impression itu sangatlah penting. Lebih jauh lagi kita akan mengkhususkan kepada seorang Publik Relation.

kesan pertama atau first impression yang baik merupakan hal yang penting bagi setiap orang. Cara kita berbicara dan memilih pemakaian kata, cara kita bersikap, kepercayaan diri kita serta perilaku kita merupakan sebagian besar faktor yang dapat menciptakan kesan pertama.

Sebelumnya mari kita melihat pemaparan teori Proses Pembentukan Kesan oleh Jalaludin Rakhmat dalam buku Psikologi Komunikasi (Edisi Revisi)

1. Stereotyping

Ketika seseorang menghadapi sosok-sosok dengan beraneka ragam perilaku, maka seseorang tersebut akan mengkategorikan mereka pada konsep-konsep tertentu; cerdas, tampan, bodoh, cantik, berwibawa, dll. Dengan begitu seseorang ini lebih mudah menyederhanakan persepsi yang lahir dari prilaku Orang lain yang menjadi objek penilaiannya.

Menurut Jalaludin Rahmat, dalam psikologi kognitif pengalaman-pengalaman baru akan dimasukkan kedalam laci kategori yang ada dalam memorinya, berdasarkan kesamaan dengan pengalaman indra masa lalu. Sehingga dengan cepat seseorang tersebut dapat meramalkan dan menyimpulkan stimulus yang baru baginya. Contoh kasus;

Ia-lah Adi, lelaki yang dilihat Hani disebuah pelataran salah satu Partai garis depan bangsa ini sore itu, di atas sebuah podium, sedang memberikan sekelumit kata-kata bijaksana kepada puluhan bahkan ratusan simpatisan partai tersebut, termasuk pula Hani di dalamnya. Adi mengenakan Kemeja Dinas Lapangan berwarna putih dipadu celana kain yang tak kalah putih bersinarnya sore itu. Ia Menggebu-gebu, tapi sesekali nadanya menurun rendah saat nilai kemanusiaan bangsa ini dibicarakan ia pun mengkombinasikannya dengan gerak memegang kacamata merk Italianya itu seakan ada air yang jatuh dari kelopak matanya serupa air mata. Sang Adi pun mengakhiri Pidotanya dengan Sebuah puisi Perjuangan. Maka, tak dapat dihindari lagi Riuhlah suasana di pelataran partai tersebut, dari gema tepuk tangan para simpatisan. Termasuk pula Hani diantara mereka.

Maka, kesan pertama terbentuk. Kesimpulan sementara Hani terhadap Adi ialah Adi seorang Politisi, tinggi pemaknaan dan perhitungannyanya terhadap kehidupan khalayak, cerdas, Elegan dan lagi berwibawa. Apabila Hani pernah menonton Film G30s PKI Jaman orde baru. Maka tak disangsikan lagi adi serupa dengan politisi-politisi Jaman itu. DN. Aidit atau Muso, atau pula Soe Hok Gie pada film GIE oleh Miles Production.

Stereotyping menjelaskan 2 hal. Pertama, pembentukan “kesan pertama” Hani terhadap Adi. kesan itulah yang akan menentukan pengkategorian dalam otak Hani. Kedua, stimuli yang Hani senangi atau tidak senangi telah mendapat kategori tertentu yang positif ataupun negatif dan ia akan memasukkan kategori tersebut pada memori kategori yang positif atau negatif pula. Tempat semua sifat-sifat yang positif atau negatif. Setelah itu barulah Hani menyimpulkan Adi seorang Politisi, tinggi pemaknaan dan perhitungannyanya terhadap kehidupan khalayak, cerdas, Elegan dan lagi berwibawa.

2. Implisit Personality Theory

Setiap manusia mempunyai konsep sendiri tentang sifat-sifat apa berkaitan dengan sifat-sifat apa?. Pacaran, meliputi konsep-konsep perhatian, mesra, toleransi, memiliki dll. Begitu pula terhadap kisah Adi dan Hani.

Suatu hari Adi membawakan sebuah materi kepada Anggota baru Partainya tentang pandangan dunia. Ada pula Hani ikut serta. Dengan nada rendah tapi terarah Adi terus melangit dengan kata-kata yang belum akrab ditelinga Anggota baru, sehingga beberapa terpesona, Hani pula didalamnya. Setelah itu, ditengah-tengah materinya Adi pamit sebentar untuk Shalat, maka bertambahlah poin Adi dimata Hani. Sifat Shalat lazimnya diikuti oleh sifat-sifat jujur, saleh, bermoral tinggi, dll. Padahal kesimpulan tersebut belum tentu benar.

Implisit Personality theory adalah sebuah konsepsi yang tak butuh diungkapkan. Karena dalam prosesnya ia berlangsung secara alamiah, berdasarkan pengalamannya selama ada dalam kehidupan.

3. Atribusi

Atribusi adalah proses menyimpulakan motif, maksud dan karakteristik orang lain dengan melihat pada perilaku yang tampak. (Baron & Byrne, 1979:56)

Selanjutnya kita akan bertanya “Ada apa dibalik itu semua?”

Adi dan Hani memang jarang berinteraksi secara langsung. Pernah suatu ketika, ditengah keramaian, penulis mencoba mengamati perilaku mereka berdua. Sesekali Adi melirik Hani, dan begitu pula sebaliknya. Hal tersebut terjadi berkali-kali hingga akhirnya mereka bertemu pandang. Apa yang terjadi? Adi menatap Hani tajam, sementara Hani spontan tertunduk, tersenyum simpul, dan tersipu malu dibalik wajahnya yang mulai memerah.

Terbesit pertanyaan dalam hati Hani. Ada apa dengan Kakak Adi yang kubanggakan?

Pemaparan tentang teori “Proses Pembentukan Kesan” Jalalludin Rakhmat diatas setidaknya membuktikan bahwa Kesan pertama itu sangat berpengaruh terhadap pembentukan Kesan dalam diri seseorang untuk orang lain.

Jadi hal ini sudah sangat cukup untuk membuktikan bagaimana pentingnya kesan pertama itu sebagai sebuah senjata dalam melakukan komunikasi dengan orang lain. Gerak tubuh dan kepekaan, Penampilan, Raut wajah, kontak mata, fokus pada masalah dan cara penyampaian yang tepat situasi dan kondisi merupakan beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh seorang Public Relations.

PUBLIC RELATIONS

Posted: April 25, 2008 in Theory
Tags: , , , , , ,

PUBLIC RELATIONS

PR sebagai Fungsi Manajemen

Adapun definisi yang ada adalah sebagai berikut:

1. Cutlip and Center mendefinisikan Public Relations sebagai fungsi manajemen yaitu mengidentifikasi, memantapkan serta membina hubungan yang saling menguntungkan antara organisasi dengan publiknya baik dalam keadaan sukses maupun gagal.

2. Grunig mengembangkan definisi tersebut menjadi manajemen komunikasi antara organisasi dan publiknya.

3. Lawrence W.Long dan Vincent Hazelton mengembangkan sebuah definisi baru yang lebih modern dan memadai bahwa Public Relations adalah fungsi komunikasi melalui adaptasi organisasi, mengubah atau membina hubungan dengan lingkungan dengan tujuan bersama-sama mencapai tujuan dari organisasi. Pendekatan ini menggambarkan bahwa Public Relations adalah lebih dari sekedar mempersuasi melainkan juga membantu mengembangkan kondisi komunikasi terbuka, saling pengertian/saling memahami dengan didasari ide bahwa organisasi juga mau berubah (dalam proses berperilaku dan bersikap) tidak hanya sebagi sasaran khalayak saja. Dapat dikatakan bahwa perusahaan dimungkinkan mengubah kebijakan sebagai hasil tindak lanjut dari dialog dengan lingkungannya.

Definisi tersebut hanyalah sebagian kecil dari definisi yang ada tentang PR. Mengacu pada definisi-definisi di atas, memaknai terminologi “fungsi manajemen” yang ada pada Public Relations, memiliki arti yang lebih dalam. Arti tersebut memuat jawaban atas pernyataan, untuk apa fungsi manajemen atau manajemen komunikasi yang dilakukan oleh Public Relations. Jawaban ini jelas bahwa Public relations berperan sebagai Pengelola Reputasi Organisasi. bukan hanya melulu memliki aktifitas berhubungan Pemasar/Penjual.

PUBLIC RELATION OFFICER

PRO atau dapat dikatakan Public Relations Officer yang menggeluti bidang public relations pun cukup menarik, karena perlu kegigihan untuk membangun citra yang baik, agar timbul kesan dan saling pengertian antara kedua belah pihak.

Kegiatan melobi dengan menunjukkan kebijaksanaan dan prosedur dari individu atau organisasi, atas dasar kepentingan publik pun tidak mudah. Namun diperlukan kesabaran tentunya. Begitu pula dengan bidang-bidang komunikasi lainnya.

Public Relations, maupun bidang yang lain pada dasarnya mengacu pada ilmu komunikasi, karena masing-masing memerlukan komunikasi yang efektif. Agar informasi yang disampaikan efektif, diperlukan keahlian (skill) dalam berkomunikasi.

Karena itu, kita harus dapat mengolahnya menjadi sesuatu yang dapat dimengerti oleh orang lain. Bila kita sudah memahami tentang makna ilmu komunikasi secara rinci, komunikasi yang efektif pun tercipta. Dari komunikasi itu, seseorang akan merasakan adanya rasa kepuasan akan keberhasilannya.

Dari keberhasilannya, kita dapat mengambil contoh Orator ulung Ir. Soekarno (Mantan Presiden Pertama Republik Indonesia) melalui komunikasinya yang sangat baik, beliau mampu menguasai dan memengaruhi orang banyak dengan pidato-pidato yang sangat khas. Mendengarkan beliau berpidato, terlihat orang-orang sangat antusias dan tertarik serta larut terbawa emosi yang dibawakan secara simpatik kepada audiensnya.

Bermula dengan guyonannya yang dapat menarik simpati orang banyak, tidak tanggung-tanggung golongan terpelajar pun mampu beliau kuasai. Dilanjutkan pesan yang berupa isi dari pidato yang hendak beliau sampaikan, yang akhirnya kepuasanlah yang beliau rasakan tatkala informasi yang hendak beliau sampaikan telah sampai kepada khalayak. Pesan dalam artian memberikan Informasi dan Mempersuasikan seseorang ataupun kelompok.

Karena itu, ilmu komuniksi sangatlah menarik karena melalui keterampilan berkomunikasi dengan baik dan benar, seseorang akan sukses.

Man with the word

02:23 Wita.. kamar laba2 bekasi 11/10/07

Sudah hampir tak terasa…. Setiap detik menggebu–gebu mengejar awan… ia diam menghitam dan menghujan.

Apakah disini selalu menunggu janji…. Menepati kekasih yang tak menanti….. berlari tak berarti…. Berjalan tak bertujuan….. terdiam mengharukan… kesia-siaan serupa pedang bermata naga… bergagang emas…. Bertahta dermaga… berpandang lentera…di tengah malamnya selalu dusta…

Seseorang (si Ibu) mengatakan sebuah falsafah lama

what you wanna be?

I said “I wanna be me!!

she asked me again “when it will be… you must turn off your ego’ be the man with the words…. Or be the men with the sword… choose one!!

agak sulit memang menerjemahkan istilah tersebut dalam bahasa Indonesia. Karena akan mengurangi ruh dari nilai kesepahaman kita tentang “Lelaki dengan Kata-katanya” dan “Lelaki dengan Pedangnya”

hal tersebut seharusnya tak terlalu sulit dimengerti, secara gamblang tergambarkan bahwa Man with words akan selalu memegang terguh kata-katanya bukan man with words berarti lelaki dengan yang penuh dengan kata-kata serupa penyair.

Sementara dilain sisi Man With Sword diartikan sebagai lelaki yang senantiasa berpegang pada ketangkasannya , pedang digambarkan bermata 2 dimana kedua matanya itu sama tajamnya. Man with sword diidentikkan dengan seseorang yang luwes dan mudah bergaul pada kadar yang rendah, sedikit culas dan berorientasi akses dalam setiap gerak pergaulannya dalam kadar menengah, licik-kejam-lihai-buas-terperangkap pada aktifitas yang dikuasai spirit ambisi- pada kadar yang lebih parah…..

MATERI TEMU NASIONAL ENERGI & MINERAL

Juni 2007

A. SAMBUTAN PARA MENTERI

1. KEBIJAKAN SEKTOR PERTAMBANGAN : MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA[1]

Yang terhormat :

Pimpinan instansi yang terkait dengan Sektor ESDM, atau yang mewakili.

Para Gubernur, Bupati, Walikota atau yang mewakili, Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota atau yang mewakili.

Para Kepala Bappeda dan Dinas yang menangani Bidang ESDM.

Seluruh hadirin peserta seminar.

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Puji syukur wajib kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita semua selalu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, khususnya dapat berkumpul di tempat ini dalam acara seminar yang sangat penting ini untuk dapat menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.

Seminar akan membahas ”Kebijakan Strategi Nasional di Sektor Ekonomi, Pertambangan, Kehutanan, Lingkungan Hidup di Era Implementasi Otonomi Daerah” merupakan kegiatan yang sangat penting dan relevan dengan kondisi nasional saat ini dan yang akan datang, baik secara politik, ekonomi maupun sosial. Pada dasarnya seminar ini membahas beberapa isu. Pertama, isu ekonomi yang selama ini menjadi tumpuan utama pembangunan nasional, dan tentunya terkandung harapan akan terjadinya perbaikan-perbaikan kinerja ekonomi nasional di masa-masa yang akan datang.

Kedua, isu pertambangan yang mencakup aspek energi dan sumber daya mineral. Selama lebih dari 30 tahun sektor ini telah menjadi utama dalam perkembangan ekonomi, yaitu mencapai proporsi 70% di tahun 70-an, dan sekitar 30% pada beberapa tahun terakhir. Ketiga, isu kehutanan yang selain berfungsi sebagai pendukung perekonomian nasional juga sebagai komponen penting dalam mendukung fungsi lingkungan hidup. Keempat, isu lingkungan hidup, sesuai dengan namanya merupakan faktor penting dalam mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup, atau dengan kata lain mengupayakan terselenggaranya pembangunan berkelanjutan. Kelima, isu otonomi daerah yang juga merupakan aspek strategis dalam mensukseskan pembangunan nasional terutama dalam aspek pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya.

Dari isu-isu tersebut dapat dikelompokkan manjadi dua golongan besar yaitu aspek ekonomi di satu sisi dan aspek lingkungan hidup disisi lainnya. Pembangunan ekonomi seolah-olah ingin mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan berbagai kegiatan ekonomi, antara lain dengan memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal. Pembangunan dengan paradigma seperti ini tentunya tidak bisa dilakukan lagi, mengingat keterbatasan kemampuan cadangan sumber daya alam yang pada umumnya bersifat tidak terbarukan. Di lain pihak mempertahankan fungsi lingkungan hidup seolah-olah hanya mementingkan kelestarian lingkungan seperti keindahan alam, kesehatan dan kenyamanan lingkungan hidup, tanpa memperhatikan aspek-aspek ekonomi dari keberadaan dan manfaat dari sumber daya alam. Oleh karena itu kedua kutub yang terkesan berseberangan tersebut harus dikelola secara sinergis, sehingga dua sasaran dapat diraih sekaligus, yaitu meningkatnya manfaat ekonomi dan terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam. Seperti diketahui isu lingkungan sudah memasukkan aspek-aspek sosial berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat atau community development dalam suatu kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Sinergi antara pembangunan ekonomi khususnya pemanfaatan sumber daya alam dengan upaya mempertahankan lingkungan hidup merupakan paradigma baru pembangunan, yang lebih dikenal sebagai pembangunan berkelanjutan.

Isu pemanfaatan sumber daya alam energi dan sumber daya mineral di satu sisi dan isu kehutanan dan lingkungan hidup di sisi lain memang sedang menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir dan masih sering diperdebatkan hingga sekarang. Harus diakui keduanya merupakan komponen penting dalam pembangunan nasional, dan perdebatan hendaknya tidak berlarut-larut pada akhirnya merugikan kepentingan negara dan seluruh rakyat. Oleh karena itu perlu ada pikiran-pikiran yang bijaksana demi keberhasilan pembangunan nasional yang merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Melalui konsep pembangunan berkelanjutan kiranya sinergi antara sektor ESDM dan sektor kehutanan serta lingkungan hidup kiranya dapat dilakukan secara sebaik-baiknya.

Otonomi daerah merupakan isu yang masih hangat hingga sekarang, meskipun otonomi daerah berlangsung sekitar 7 tahun. Banyak kemajuan telah dicapai melalui otonomi daerah yang relatif masih muda usia, terutama peningkatan intensitas pembangunan di daerah. Namun harus diakui banyak yang harus disempurnakan sehingga tujuan otonomi daerah terutama untuk memeratakan kesejahteraan seluruh rakyat benar-benar dapat tercapai. Isu otonomi daerah menjadi topik sangat penting topik dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan sektor-sektor tersebut telah dilimpahkan ke daerah. Oleh karena itu peran pemerintah daerah akan sangat menentukan keberhasilan dalam mensinergikan pengelolaan sektor tersebut.

Itulah pokok-pokok pikiran tentang upaya mensukseskan pembangunan nasional berkelanjutan terutama dalam mensinergikan pembangunan ekonomi, pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup dalam era otonomi daerah.

Semoga Seminar Nasional yang dihadiri oleh wakil-wakil dari semua sektor terkait dapat menjalankan diskusi secara bijaksana dan produktif dan berhasil merumuskan gagasan-gagasan yang bermanfaat bagi negara dan segenap komponen masyarakat..

Atas perhatian semua hadirin kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayah-nya kepada kita semua.

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Purnomo Yusgiantoro

2. KABIJAKAN SEKTOR KEHUTANAN : MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA [2]

Assalammualaikum warakhmatullah wabarakatuh.

Yang saya hormati :

Menteri energi dan Sumberdaya Mineral beserta jajarannya,

Para Narasumber Temu Nasional Energi dan Sumberdaya Mineral,

Para Direktur Pusat Kajian Energi dan Mineral,

Para peserta Temu Nasional Energi dan Sumberdaya Mineral, dan hadirin sekalian yang berbahagia,

Salam sejahtera bagi kita semua.

Puji serta syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat iman dan sehat yang telah dilimpahkan-Nya, sehingga hari ini kita dapat bersama-sam menghadiri Temu Nasional Energi dan Sumberdaya Mineral. Semoga Saudara-saudara dalam keadaan sehat wal afiat.

Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka telah memberikan dasar hukum di bidang hutan dan kehutanan. Di dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 telah ditentukan bahwa : (1) Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, (2) Penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan, (3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian ijin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan, (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka, (5) Pemberian ijin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 tersebut terdapat beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan terutama dalam kaitannya dengan pertambangan : (a) Pertambangan di dalam kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada hutan produksi dan hutan lindung, (b) Kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tidak dapat dilakukan dengan mengubah fungsi pokok kawasan hutan, (c) Pertambangan di dalam kawasan hutan harus dengan ijin Menteri Kehutanan, (d) Di dalam kawasan hutan lindung dilakukan pertambangan dengan pola pertambangan terbuka, (e) Ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan yang berdampak penting, cakupan luas serta bernilai strategis dilakukan Menteri atas persetujuan DPR.

Saudara-saudara sekalian yang berbahagia,

Mari bersama-sama kita melihat dari sejarah terbentuknya dan pengelolaan deposit tambang, bersamaan dengan sejarah terbentuknya dan pengelolaan kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi. Apabila terdapat deposit tambang di kawasan hutan produksi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dapat dilakukan penambangan sepanjang ada ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Namun selama ini yang memerlukan penyelarasan regulasi antara kehutanan dan pertambangan dalam upaya peningkatan pendapatan nasional adalah : (a) deposit tambang dengan penambangan pola pertambangan terbuka antara lain tambang batubara,emas, nikel dan lain-lain yang berada di dalam kawasan hutan lindung, (b) deposit tambang dengan penambangan pola pertambangan tertutup antara lain minyak, gas, dan lain-lain yang berada di dalam konservasi.

Dengan adanya deposit tambang di dalam kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung, yang menurut Undang-undang tidak mungkin dilaksanakan penambangan di kawasan hutan tersebut, maka perlu dicarikan titik temu jalan pemecahannya. Salah satu jalan pemecahan permasalahan kegiatan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tersebut, harus dilakukan sejak penyusunan perencanaan, antara perencanaa bidang pertambangan dengan perencanaan bidang kehutanan. Artinya Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun perencanaan kegiatan pertambangan dimana saja yang akan dilaksanakan dan berapa luas kawasan hutan yang akan digunakan. Perencanaan pertambangan tersebut dipadukan dengan perencanaan di bidang kehutanan. Dengan demikian apabila kawasan hutan lindung akan dimohon untuk pertambangan dengan pola terbuka atau kawasan hutan konservasi akan dimohon untuk pertambangan pola tertutup, sudah diketahui berapa luas yang akan dipergunakan. Dengan adanya keterpaduan antara perencanaan di bidang pertambangan dan perencanaan dibidang kehutanan, maka dari pihak Departeman Kehutanan sudah mengetahui dan mengantisipasi apakah permohonan kawasan hutan lindung untuk penambangan pola pertambangan terbuka, atau kawasan hutan konservasi untuk pola pertambangan tertutup dibolehkan atau tidak.

Diperbolehkannya kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tersebut tentunya dengan cara mengkaji kemungkinan dapat dilakukannya perubahan fungsi atau tidak atas kawasan hutan tersebut.

Pada pasal 38 ayat (4) ditentukan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut dapat memberikan pengertian bahwa di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan tertutup. Apabila di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan tertutup, maka perlu dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana tata cara permohonan dan bagaimana perlakuan penambangan dengan pola pertambangan tertutup di dalam kawasan hutan lindung. Untuk menyusun peraturan perundang-undangan tersebut perlu didukung dengan materi muatan bagaimana perlakuan penambangan dengan pola pertambangan tertutup di dalam kawasan hutan lindung, yang antara lain dapat dilakukan melalui berbagai diskusi, konsultasi publik atau rapat antar departemen dalam rangka penyusunan peraturan tersebut. Marilah kita bersama-sama merintis mewujudkan hal tersebut, dengan cara komunikasi yang persuasif.

Saudara-saudara sekalian yang berbahagia,

Selain ketentuan Pasal 38 UU Nomor 41 tahun 1999 yang selama ini menjadi dasar hukum untuk kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, sering juga diupayakan dengan menggunakan Pasal 19 yang ditafsirkan dan di jadikan dasar hukum untuk kegiatan pertambangan, dengan cara perubahan fungsi kawasan hutan. Sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 19 bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Dengan memahami ketentuan pasal 19 seyogyanya dikaitkan dengan pemahaman pasal 38. Apabila pada pasal 38 menentukan penggunaan kawasan hutan diperbolehkan dengan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan, maka sangat baik tidak menggunakan ketentuan pasal 19 yang mengatur perubahan dan fungsi kawasan hutan, dengan tujuan merubah fungsi kawasan untuk usaha pertambangan.

Saudara-saudara sekalian yang berbahagia,

Negara-negara maju telah memiliki teknologi yang maju pula di bidang pertambangan, marilah kita belajar kepada negara maju di dalam memanfaatkan sumberdaya alam kita. Perubahan regulasi dapat sama-sama kita lakukan, tetapi akan lebih bernilai apabila kita dapat belajar untuk dapat mengubah menggunakan teknologi maju didalam mengelola sumberdaya alam kita.

Demikian beberapa hal yang ingin saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Selamat mengikuti Temu Nasional Energi dan Sumber Daya Mineral, semoga menghasilkan pemikiran dan rumusan nyata yang dapat meningkatkan pendapatan negara secara berkesinambungan.

Semoga Allah SWT selalu membimbing dan melindungi langkah-langkah kita di dalam memakmurkan serta memajukan bangsa dan negara.

Wabillahi taufiq wal hidayah,

Wassalamualaikum warakhmatullah wabarakatuh.

Menteri Kehutanan, H. MS. Kaban

2. KABIJAKAN SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP : MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA [3]

Bangsa Indonesia patut bersyukur dilimpahi oleh Tuhan YME kekayaan sumber daya mineral yang berdasarkan pendapat beberapa pakar merupakan salah satu negara dengan sumber daya mineral – seperti emas, batabara, nikel, tembaga dan beberapa komoditi mineral lainnya – yang terkaya di dunia. Kondisi ini antara lain yang menyebabkan energi dan sumber daya mineral telah menjadi andalan dalam penerimaan devisa dan investasi luar negeri bagi negara kita ini sejak lama.

Sejak akhir dekade 60 an selama hampir 30 tahun Indonesia menikmati pertumbuhan di sektor energi dan sumber daya mineral yang sangat signifikan. Ditambah lagi beberapa tahun belakangan ini beberapa komoditi di sektor energi dan mineral seperti minyak bumi dan emas sedang dalam kondisi harga tertinggi dalam sejarah – dan diperkirakan kondisi ini akan terus berlangsung dalam beberapa tahun mendatang. Akan tetapi sejak krisis ekonomi Asia yang juga melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 serta terjadinya perubahan seting politik di Indonesia dengan desentralisasi dan reformasi, pertumbuhan di sektor energi dan sumber daya mineral mengalami berbagai tantangan berat. Sejak pertengahan 1990 hampir tidak ada investasi bagi kegiatan eksplorasi yang berarti untuk sektor ini terutama untuk subsektor sumberdaya mineral di Indoensia, sehingga jumlah cadangan yang ada berada pada level yang statis. Demikian pula pada tahapan pengembangan cadangan atau eksploitasi , karena berbagai hambatan tidak dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan sehingga sumbangan bagi devisa negara yang diharapkan dapat menyokong pendapatan negara juga menjadi terkendala.

Tantangan-tantangan yang dirasakan bagi pengembangan sektor energi dan sumber daya mineral ini antara lain diindikasikan berasal dari aspek lingkungan hidup, disamping dari sektor kehutanan dan masih belum tuntasnya masalah pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam kontrol terhadap sumber daya tersebut.

Tantangan yang diakibatkan dari aspek lingkungan hidup pada dasarnya dapat dimengerti karena kondisi lingkungan yang semakin mendapatkan tekanan berat dari berbagai aktifitas manusia serta terjadinya beberapa perubahan kondisi sosial budaya pada masyarakat kita.

Saat ini pertumbuhan populasi manusia dengan segala aktifitas dan kebutuhan peradabannya semakin mengakibatkan kebutuhan akan sumber daya alam yang meningkat. Kebutuhan tersebut perlu untuk dipenuhi yang selanjutnya mengakibatkan eksploitasi terhadap sumber daya alam termasuk sumber daya energi dan mineral.

Pada sisi lain ketersediaan sumber daya alam tidak tak terbatas apalagi bagi sumber daya energi fosil dan mineral yang tergolong sebagai sumber daya tak terbarukan cadangannya semakin berkurang. Tekanan aktifitas manusia juga mengakibatkan berbagai dampak yang semakin menekan daya dukung lingkungan sehingga nyaris mencapai batas kemampuannya.

Salah satu bukti bahwa daya dukung lingkungan yang hampir terlampui adalah maraknya bencana alam akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang kita hadapi akhir-akhir ini. Jika sebelumnya diperlukan jeda waktu yang cukup lama sebelum terjadinya bencana lingkungan setelah aksi perusakan atau pencemaran dilakukan oleh manusia, maka saat ini waktu jeda itu semakin pendek atau bahkan tanpa jeda sama sekali. Begitu aksi perusakan dan pencemaran kita lakukan, maka serta merta bencana lingkungan akan kita hadapi. Hal tersebut adalah indikasi telah terlampauinya daya dukung lingkungan.

Dengan semakin menipisnya cadangan sumber daya energi dan mineral serta telah nyaris terlampauinya daya dukung lingkungan, maka kegiatan di sektor sumber daya energi dan mineral sudah tidak pada saatnya lagi melakukan business as usual tetapi harus mulai melakukan pendekatan pemanfaatan sumber daya yang lebih terencana, bijaksana dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Jika pada masa yang lalu kegiatan eksploitasi sumber daya energi dan mineral melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara seadanya maka saat ini dituntut untuk melakukan pengelolaan secara proaktif dengan berorientasi pada prinsip efisiensi pemanfaatan sumber daya dan efektifitas pencapaian tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Peningkatan kesadaran masyarakat akan haknya untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, membuat masyarakat menjadi semakin kritis terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan hidup. Sektor energi dan sumber daya mineral yang secara kasat mata berpotensi besar merubah bentang alam dan menghasilkan limbah dalam jumlah besar, menjadi salah satu sektor yang mendapatkan kritisi utama dari masyarakat ditinjau dari aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Kelalaian kita bersama sehingga praktek eksploitasi sumber daya alam yang selama ini tidak terlalu mengindahkan pengeloaan lingkungan hidup menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat akan kemampuan sektor energi dan sumber daya alam untuk mengelola lingkungan hidup dengan baik berada pada titik terendah saat ini. Berbagai kecelakaan dan bencana akibat praktek eksploitasi sumber daya energi dan mineral yang terjadi akhir-akhir ini menjadi acuan bagi masyarakt luas akan betapa ketidakmampuan sektor ini dalam mengelola lingkungan. Kemajuan teknologi informasi dan peran media massa yang menyebarluaskan berbagai kondisi negatif ini makin membentuk opini masyarakat.

Salah satu contoh dari kelalaian pengeloaan lingkungan pada sektor ini adalah dalam masalah kerusakan kingkungan bagi sub sektor sumber daya mineral. Disadari bahwa kegiatan pertambangan mineral terutama yang menggunakan metoda open-pit mining akan menyebabkan konsekwensi perubahan bentang alam berupa timbulnya lubang tambang dan timbunan besar batuan limbah. Pada dasarnya perubahan bentang alam ini dapat dikendalikan dengan program rehabilitasi pada saat operasi maupun pada tahap pasca tambang. Akan tetapi kenyataannya beberapa perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab lalai untuk melakukan rehabilitasi sehingga masyarakat menilai perubahan tentang alam tersebut sebagai kerusakan lingkungan. Kelalaian ini berlangsung secara terus menerus bahkan cenderung untuk meningkat terutama bagi kegiatan pertambangan skala kecil yang memang secara teknis dan finasial tidak mampu melakukan rehabilitasi kerusakan lahan. Kondisi ini yang kemudian menyebakan stigma pada masyarakat bahwa kegiatan pertambangan terutama mineral adalah kegiatan yang merusak.

Kejadian – kejadian kecelakaan belakangan ini seperti luapan lumpur panas di Sidoarjo serta dugaan pencemaran air laut akibat penambangan emas di Sulawesi Utara yang mendapatkan peliputan intensif dari media massa semakin memperkuat stigma tersebut. Stigma pada masyarakat inilah yang menumbuhkan sikap resistensi masyarakat terhadap kegiatan eksploitasi sumber daya alam energi dan mineral dan pada akhirnya menimbulkan hambatan bagi sektor ini. Sehingga pada dasarnya keberlanjutan pengembagan sektor energi dan mineral ini menjadi terancam justru sebagai akibat dari praktek yang tidak bertanggungjawab dari beberapa pelaku sektor ini sendiri.

Kita tidak dapat memungkiri bahwa sampai saat ini kita belum mendapatkan substitusi bagi sumberdaya energi dan mineral konvensional untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sehari-hari. Dalam konteks nasional saat inipun negara kita masih sangat memerlukan sumbangan bagi penerimaan negara dari sektor ini. Pada APBN tahun 2007 ini diharapkan dari sektor energi dan sumber daya mineral kata akan mendapatkan sekitar Rp.228 triliun atau setara dengan 34% dari APBN secara keseluruhan, suatu kontribusi yang sangat dominan. Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi harga komoditi energi dan sumber daya mineral yang sangat tinggi saat ini adalah suatu momentum untuk mendapatkan manfaaat yang sebesar-besarnya dari sumber daya yang kita miliki.

Pertimbangan-pertimbangan di atas yang menyebabkan kita tidak mempunyai pilihan pada saat ini untuk tetap harus melanjutkan pengembangan eksploitasi sumber daya energi dan mineral. Akan tetapi kita harus menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor ini termasuk dari aspek lingkungan hidup. Terdapat dua hal mendasar yang kita lakukan bersama dalam menjawab tantangan dari aspek lingkungan hidup yaitu dengan cara melaklukan pemanfaatan sumber daya alam ini generasi yang akan datang dan mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa sektor ini mampu melakukan upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup secara konsisten dan bertanggung jawab sehingga dapat meminimalkan dampak yang ditumbulkan. Dengan hal ini maka pembangunan berkelanjutan dapat diimplementasikan.

Kesadaran bahwa sumber daya energi dan mineral bukanlah suatu sember daya yang tidak tak terbatas harus menjadi dasar pemikiran bagi setiap orang yang hendak merencanakan pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Kesadaran tersebut akan menjadikan setiap langkah pemanfaatan akan dilakukan dengan bijaksana dan akan mempertimbangkan keberlanjutan kemanfaatannya bagi generasi mendatang.

Dalam rangka mendukung sektor energi dan mineral untuk mampu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup secara konsisten dan efektif yang pada akhirnya nanti akan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini adalah dengan menjalankan environmental save guard yang terdiri dari penataan ruang yang berdasarkan daya dukung lingkungan, pelaksanaan AMDAL yang berkualitas, pemberian izin yang menyertakan persyaratan kewajiban pengelolaan lingkungan, pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pelaporan, serta pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum.

Perencanaan tata ruang yang memperhatikan daya dukung lingkungan adalah upaya ditingkat perencanaan makro yang dapat menghindari terjadinya eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dan menjamin harmonisasi kegiatan berbagai sektor dalam satu lokasi. Pada saat ini tengah disiapkan instrumen yang dapat memberikan masukan tentang daya dukung lingkungan serta concern lingkungan lainnya bagi perencanaan tata ruang yaitu Kajian Lingkungan Strategis (KLS) atau biasa disebut Strategic Environmental Assessment. Dengan mengacu pada perencanaan tata ruang yang baik maka sejak dini suatu perencanaan kegiatan termasuk pada sektor energi dan mineral dapat menghindari atau paling tidak meminimasi potensi konflik dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Setelah tahapan perencanaan makro memperhatikan aspek perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka selanjutnya adalah dengan melakukan perencanaan pada level proyek dengan menyusun AMDAL. Pada dasarnya AMDAL adalah untuk mengkaji dan memperkirakan dampak yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup jika suatu rencana proyek nantinya diimplementasikan. Dengan memprakirakan dampak tadi maka upaya untuk menghindari, meminimasi,mitigasi atau kompensasinya telah dapat diantisipasi sejak dini.

Sekaligus pada mekanisme AMDAL yg melibatkan seluruh stakeholders yang terlibat, maka AMDAL juga sekaligus sebagai suatu wadah komunikasi antara pemrakarsa suatu renccana kegiatan dengan stakeholders lainnya. Sehingga melalui proses AMDAL semua resiko dampak beserta upaya pengelolaannya telah dapat disepakati. Sehingga disini sangat penting bagi pemrakarsa untuk bersikap terbuka menyampaikan rencana kegiatan apa adanya dengan demikian diharapkan tidak terjadi hambatan atau resistensi masyarakat pada tahap implementasi kearena hal tersebut telah diantisipasi dan disepakati sejak tahap perencanaan proyek.

Selanjutnya semua rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang terdapat pada RKL dan RPL harus dapat diadopsi dalam perizinan. Sehingga pejabat pemberi izin sadar betul bahwa dengan mengizinkan suatu rencana kegiatan maka akan terdapat resiko dampak terhadap lingkungan hidup.

Resiko dampak tersebut akan dapat dihindari atau dimitigasi jika pemrakarsa kegiatan melakukan pengelolaan dan pemantauann lingkungan sebagaimana dijanjikan dalam RKL dan RPL tersebut. Dengan mengadopsi ketentuan RKL dan RPL dalam izin suatu kegiatan maka akan memudahkan bagi pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Unsur yang paling krusial pada environmental save guard adalah pada tahap implementasi kegiatan. Segala upaya pencegahan dan minimisasi dampak yang telah dilakukan pada tahapan perencanaan kegiatan akan sia-sia jika tidak dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan. Sehingga disini sangat penting komitmen dari pemrakarsa untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Disadari upaya pengelolaan lingkungan adalah cost, akan tetapi jika pemrakarsa kegiatan tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan bukan berarti cost tersebut akan hilang,namun cost tersebut akan berpindah kepada pihak lain yang harus menaggungnya.

Sehingga upaya pengelolaan lingkungan oleh pemrakarsa kegiatan pada dasarnya upaya internalisasi biaya pengeloaan lingkungan. Jika internalisasi tersebut tidak dilakukan maka wajar masyarakat yang kemudian menaggung biaya tersebut akan marah, tidak percaya pada kegiatan ini dan selanjutnya akan menolak kegiatan sejenis di masa yang akan datang.

Kegiatan eksploitasi energi dan mineral adalah kegiatan tidak sama dengan kegiatan lain. Perbedaan mendasar dari sektor ini adalah diperlukannya pengelolaan lingkungan mulai dari tahapan pra konstruksi, konstruksi, operasi sampai dengan pasca operasi. Pengelolaan pasca operasi menempati porsi penting pada sektor ini karena pada tahapan ini yang akan membedakan antara pengrusakan lingkungan dan kegiatan perubahan bentang alam yang terkendali.

Unsur terakhir dari environmental save guard adalah pengawasan dan penegakan hukum. Pada dasarnya unsur ini adalah dalam rangka menjamin tercapainya suatu leveled playing field atau kesetaraan perlakuan bagi semua pemain dalam satu sektor. Melalui pengawasan dan penegakan hukum pemerintah menjamin bahwa kewajiban memelihara lingkungan bagi kegiatan sektor energi dan mineral ini diperlakukan sama bagi seluruh perusahaan yang bergerak di sektor ini. Salah satu program pengawasan yanng dilakukan oleh pemerintah dibidang lingkungan hidup saat ini adalah PROPER. Melalui program ini akan dievaluasi kinerja pengeloaan lingkungan pada tingkat perusahaan dan hasilnya didisemminasikan kepada masyarakat luas. Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan laporan yang selalu di-update mengenai kenerja suatu kegiatan dapat memberikan insentif bagi yang telah melakukan pengelolaan dengan baik dan disinsentif bagi yang belum melakukannya.

Demikian pula dengan upaya penegakan hukum dimana pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kapasitas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup agar dapat melakukan penegakan hukum bagi pelanggar lingkungan hidup termasuk pada sektor energi dan mineral ini. Penegakan kukum harus dipandang sebagai upaya untuk memisahkan antara good player dan bad player. Dengan penegakan hukum para pelaku usaha yang baik justru mendapatkan perlindungan karena penegakan hukum akan dikenakan kepada pelaku usaha yang lalai melakukan upaya pengelolaan lingkungan.

Pada akhirnya dengan melakukan pengelolaan lingkungan melalui environmental save guard tersebut pemerintah bersama dengan pelaku usaha telah melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Berkelanjutan bagi daya dukung lingkungan yang dapat menjamin tercapainya keadilan sosial antar generasi sekaligus keberlanjutan bagi kegiatan disektor energi dan mineral ini.

Menteri Negara Lingkungan Hidup – Rachmat Witular


[1] Kebijakan Dan Strategi Nasional Di Sektor Ekonomi, Pertambangan, Kehutanan, Lingkungan Hidup Di Era Implementasi Otonomi Daerah; Sambutan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Disampaikan Dalam Acara Temu Nasional Energi Dan Mineral Di Jakarta 19 Juni 2007.

[2] Penyelarasan Regulasi Kehutanan Dengan Pertambangan Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Nasional. Arahan Menteri Kehutanan pada Temu Nasional Energi dan Mineral, Jakarta, 20 Juni 2007

[3] Dukungan Partisipasi Lingkungan Hidup Terhadap Sektor Energi Dan Mineral. Sambutan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada Temu Nasional Energi dan Mineral, Jakarta, 20 Juni 2007

KONSEP DIRI

1. Pengertian Konsep Diri

Konsep diri merupakan tema utama psikologi humanistik. Pendapat Wiliam James menjabarkan konsep diri secara filosofis. James membedakan antara “the I” diri kita yang sadar dan aktif, dan “the me”, diri yang menjadi objek renungan kita.

(more…)

KOMUNIKASI ANTARPRIBADI

  1. Pengertian Komunikasi

Komunikasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Komunikasi merupakan medium penting bagi pembentukan atau pengembangan pribadi untuk kontak sosial. Melalui komunikasi seseorang tumbuh dan belajar, menemukan pribadi kita dan orang lain, kita bergaul, bersahabat, bermusuhan, mencintai atau mengasihi orang lain, membenci orang lain dan sebagainya.

Istilah komunikasi atau dalam bahasa Inggris Communication berasal dari bahasa Latin Communicatio, dan bersumber dari kata Communis yang berarti sama atau sama makna.

Secara sederhana komunikasi dapat dirumuskan sebagai proses pengoperan isi pesan berupa lambang-Iambang dari komunikator kepada komunikan. Pengertian komunikasi menurut Dale Yoder, dkk dalam Surakhmat (2006:17), Communication is the interchange of information, ideas, attitudes, thoughts, and/or opinions. Komunikasi adalah pertukaran informasi, ide, sikap, pikiran dan/atau pendapat.

Berangkat dari definisi tersebut di atas, komunikasi berarti sama-sama membagi ide-ide. Apabila seseorang berbicara dan temannya tidak mendengarkan dia, maka di sini tidak ada pembagian dan tidak ada komunikasi. Apabila orang pertarna menulis dalam bahasa Inggris dan orang kedua tidak dapat membaca bahasa Inggris, maka tidak ada pembagian dan tidak ada komunikasi.

Pada dasarnya komunikasi tidak hanya berupa memberitahukan dan mendengarkan saja. Komunikasi harus mengandung pembagian ide, pikiran, fakta atau pendapat

Ahli-ahli ilmu Jiwa juga menaruh perhatian terhadap komunikasi, Mereka menekankan masalah-masalah kemanusiaan yang terjadi dalam proses komunikasi tentang memprakarsai, menyampaikan, dan menerima informasi. Mereka juga memusatkan perhatian pada pengenalan rintangan-rintangan yang terhadap komunikasi yang baik, khususnya rintangan-rintangan yang bersangkutan dengan hubungan antar perseorangan dari orang-orang.

Adapun komunikasi terdiri dari enam jenis sebagaimana berikut ini:

A. Komunikasi intrapersonal, yaitu komunikasi dengan diri sendiri, baik disadari maupun tidak

B. Komunikasi antarpribadi (interpersonal), yaitu komunikasi antara orang-orang secara tatap muka, yang memungkinkan setiap pesertanya menangkap reaksi orang lain secara langsung, baik secara verbal maupun non verbal. Bentuk khusus dari komunikasi antar pribadi adalah komunikasi diadik yang melibatkan hanya dua orang saja.

C. Komunikasi Kelompck, yaitu sekumoulan orang yang mempunyai tujuan bersama yang berinteraksi satu sa:m:l lain l’ntuk mencapai tujuan bersama, mengenal satu sama lainnya dan memandang mereka bagian dari kelompok tersebut.

D. Komunikasi Publik, yaitu komunikasi antara seorang pembicara dengan sejumlah besar orang (khalayak) yang tidak dikenal satu persatu.

E. Komunikasi Organisasi, komunikasi yang terjadi dalam suatu organisasi, yang bersifat informal dan berlangsung dalam jaringan yang lebih besar dari pada komunikasi kelompok.

F. Komunikasi Massa, yaitu yang menggunakan media massa, baik cetak atau e!ektronik, yang dikelola oleh suatu lembaga atau orang yang dilembagakan yang ditujukan kepada sejumlah besar orang yang tersebar dibanyak tempat, anonim dan heterogen.

Jenis komunikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah komunikasi antarpribadi.

2. Komunikasi Antarpribadi

Komunikasi merupakan medium penting bagi pembentukan atau pengembangan pribadi dan untuk kontak sosial. Melalui komunikasi kita tumbuh dan belajar, kita menemukan pribadi kita dan orang lain, kita bergaul, bersahabat, menemukan kasih sayang, bermusuhan, membenci orang lain, dan sebagainya.

Komunikasi tidak lain merupakan interaksi simbolik. Manusia dalam berkomunikasi lebih pada memanipulasi lambang-lambang dari berbagai benda. Semakin tinggi tingkat peradaban manusia semakin maju orientasi masyarakatnya terhadap lambang-lambang.

Liliweri (1997:13) dalam Tamsil (2005:8) menyebutkan beberapa ciri komunikasi antarpribadi, yaitu:

1. Arus pesan dua arah.

2. Konteks komunikasi adalah tatap muka.

3. Tingkat umpan balik yang tinggi.

4. Kemampuan untuk mengatasi tingkat selektivitas yang tinggi.

5. Kecepatan untuk menjangkau sasaran yang besar sangat lamban.

6. Efek yang terjadi antara lain perubahan sikap.

Perlu juga sebelum mendefinisikan komunikasi antarpribadi kita harus memahami perbedaan komunikasi antarpribadi dan komunikasi non antarpribadi.

Asumsi dasar komunikasi antarpribadi adalah bahwa setiap orang yang berkomunikasi akan membuat prediksi pada data psikologis tentang efek atau perilaku komunikasinya, yaitu bagaimana pihak yang menerima pesan memberikan reaksinya. Jika menurut persepsi komunikator reaksi komunikan menyenangkan maka ia akan merasa bahwa komunikasinya telah berhasil.

Setiap berkomunikasi dengan orang lain kita secara tidak langsung membuat prediksi tentang efek dan prilaku komunikasinya. Menurut Miller ada tiga tingkatan analisis yang digunakan dalam melakukan prediksi, yaitu: tingkat kultural, tingkat sosiologis, dan tingkat psikologis.

Analisis pada tingkat kultural. Untuk itu kita seharusnya menyamakan pemahaman dulu tentang konsep kultur atau budaya. Budaya adalah akal budi manusia, yang pada analisis ini individu tersebut berusaha menyamakan persepsi pada tataran karya akal budi manusia yang terikat dalam bahasa, kebiasaan, norma sosial yang berlaku dimasyarakat tersebut, serta hal-hal mengenai penggolongan kultur tertentu terhadap sifat-sifat yang mengikutinya berdasarkan stereotype. Contoh: disuatu sore penulis bertemu pak Ujo yang sedang lari-lari kecil. Ia menyapa saya dengan hangat saat saya duduk dipinggir lapangan bola Universitas Hasanuddin Makassar. “Ghak lari dhe? Bhiar sehat. Yuu!!”. Persepsi awal penulis terhadap pak Ujo adalah orang suku Jawa, berdasarkan gaya bahasa dan penekanan kata.

Analisis pada tingkat sosiologis. Pada analisis ini individu untuk itu tingkat analisis ini lebih kepada generalisasi rangsangan berdasarkan kerangka pengalaman dan kerangka intelektual yang dihubungkan antara karakteristik objek pengamatan kepada kelompok sosial tertentu. Maksudnya, pada tahapan ini individu melakukan prediksi berdasarkan generalisasi masyarakat secara umum terhadap karakteristik objek pengamatan. Kecirian yang diikuti pemberian label menjadi jawaban dari penilaian sementara individu tersebut. Contoh: saat pak Ujo selesai menyapa, saya pun tersenyum, sebelum membalas sapaan pak Ujo saya mengamati karakteristik pak Ujo: berkepala botak, berkacamata yang mempunyai rantai, serta berperut melebar. Maka saya mengambil kesimpulan bahwa pak Ujo adalah seorang dosen sekelas profesor. “iye pak, lagi tidak enak badan ki saya pak” dengan tubuh sedikit membukuk dan senyuman yang disulap sedemikian rupa agar terlihat tulus.

Analisis pada tingkat psikologis. Apabila prediksi/prakira yang dibuat komunikator terhadap reaksi komunikan sebagai akibat menerima suatu pesan didasarkan atas analisis pengalaman individual yang unik dari komunikan, maka dapat diaktakan komunikator melakukan prediksi pada tataran psikologis.

Tiap indifidu mempunyai watak dan kepribadian yang tak sama dengan orang lain, karena ini merupakan hasil tempaan dan terbentuk berdasarkan pengalaman dimasa lalu. Apabila dua individu yang melakukan komunikasi bisa saling mengerti dan memahami kepribadian dan watak masing-masing, baru dapat dikatakan bahwa satu sama lain dalam berkomunikasi melakukan prediksi atas data psikologis. Selain itu, pada tataran ini kedua individu yang melakukan interaksipun telah mengalami pembiasan norma yang berlaku diantara mereka. Yang tadinya pada tataran kultural dan sosiologis kedua individu tersebut masih berinteraksi dengan menggunakan norma konvensional yang berlaku dimasyarakat, tetapi pada tataran psikologis individu yang beriteraksi menggunakan norma relational yang hanya dipahami oleh mereka berdua berdasarkan pengalaman dari pola dan kesepakatan mereka berdua.

Atas dasar uraian diatas, maka dapat dibedakan antara komunikasi antarpribadi dengan komunikasi non antarpribadi. Apabila prediksi mengenai hasil komunikasi didasarkan pada analisis tingkat atau tataran psikologis, maka pihak-pihak yang berkomunikasi terlibat dalam komunikasi antarpribadi, begitu pula sebaliknya.

Dari beberapa uraian diatas berdasarkan ciri dan perbedaan komunikasi antarpribadi dan non-antarpribadi maka penulis berusaha mencirikan komunikasi antarpribadi sebagai berikut:

1. Prediksi pada tataran psikologis

2. Konteks komunikasi adalah tatap muka

3. Terjadi pada ruang lingkup indifidu yang sempit(sedikit orang)

4. Norma yang berlaku cenderung relational

5. Arus pesan dua arah

6. Komunikasi antarpribadi adalah verbal dan non-verbal.

7. komunikasi antarpribadi saling mempengaruhi dan mengubah

Dari uraian serta rangkuman ciri dari komunikasi antarpribadi, penulis mendefinisikan komunikasi antarpribadi sebagai sebuah interaksi tatap muka secara verbal dan non-verbal pada tataran psikologis antara individu yang satu dengan individu yang lain, yang memiliki norma relational berdasarkan kesepakatan individu-individu tersebut, dimana arus pesan terjadi dari dua arah secara aktif serta saling mempengaruhi dan mengubah satu sama lain.

Tatap muka, penulis memaknai pengertian yang diberikan Deddy Mulyana dalam bukunya penganta ilmu komunikasi sebagaimana tatap muka mempunyai sebuah efek lebih kepada indifidu yang melakuakan aktifitas kumunikasi. Serta lebih kepada penekanan analisa apa yang dikatakan dan bagaimana cara mengatakannya.

Verbal dan non verbal berangkat dari pemahaman bagaimana pesan itu dikemas, seperti komunikasi pada umumnya selalu mencakup dua unsur pokok; isi pesan dan bagaimana isi itu dikatakan, baik secara verbal(tersurat) maupun non verbal(tersirat).

Tataran psikologis yang dimaksud sepaham dengan penjabaran Miller dan Steinberg (1975) dalam Jurnal Komunikasi Antarpribadi Universitas Terbuka (hal 4), bahwa pada tataran psikologislah suatu komunikasi bisa dikatakan komunikasi antarpribadi.

Hubungan relational berangkat dari pendapat Milller dalam Rakhmat (2004:119):

Understanding the interpersonal communication process demands an understanding of the symbitic relationship between communication and relational development: comunication influences relational development , and in turn(simoultaneously), relational development influences the nature communication between parties to the relationship.

(memahami proses komunikasi interpersonal(antarpribadi) menuntut pemahaman hubungan simbiotis antara komunikasi dengan perkembangan relational: komunikasi mempengaruhi perkembangan relational, dan pada gilirannya(secara serentak), perkembangan relational mempengaruhi sifat komunikasi antar pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan tersebut).

Setelah kita memahami pengertian komunikasi antarpribadi, dalam perjalanannya antara komunikasi antarpribadi kepada sebuah konsep diri sebaiknya kita memberikan sedikit pemarapan tentang ciri komunikasi antarpribadi yang efektif menurut de Vito dalam Tamsil (2005:30) :

1. Keterbukaan (Opennes)

Sikap keterbukaan paling tidak menunjuk pada dua aspek dalam komunikasi antarpribadi. Pertama, kita harus terbuka pada orang lain yang berinteraksi dengan kita, yang penting adalah adanya kemauan untuk membuka diri pada masalah-masalah yang umum, agar orang lain mampu mengetahui pendapat, gagasan, atau pikiran kita sehingga komunikasi akan mudah dilakukan.

Kedua, dari keterbukaan menunjuk pada kemauan kita untuk memberikan tanggapan terhadap orang lain secara jujur dan terus terang terhadap segala sesuatu yang dikatakannya.

2. Positif (Positiveness)

Memiliki perilaku positif yakni berpikir positif terhadap diri sendiri dan orang lain.

3. Kesamaan (Equality)

Keefektifan komunikasi antarpribadi juga ditentukan oleh kesamaan-kesamaan yang dimiliki pelakunya. Seperti nilai, sikap, watak, perilaku, kebiasaan, pengalaman, dan sebagainya.

4. Empati (Empathy)

Empati adalah kemampuan seseorang untuk menempatkan dirinya pada posisi atau peranan orang lain. dalam arti bahwa seseorang secara emosional maupun intelektual mampu memahami apa yang dirasakan dan dialami orang lain.

5. Dukungan (Supportiveness)

Komunikasi antarpribadi akan efektif bila dalam diri seseorang ada perilaku supportif. Maksudnya satu dengan yang lainnya saling memberikan dukungan terhadap pesan yang disampaikan.